Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan ATS

Pendidikan merupakan hak dasar dari setiap warga negara yang dijamin dalam konstitusi, serta merupakan fondasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kebijakan Wajib Belajar 9 tahun melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994, dan kemudian diperkuat melalui Kebijakan Wajib Belajar 12 tahun yang bertujuan untuk memastikan seluruh anak usia sekolah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.
Sejalan dengan perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menginisiasi Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Kebijakan ini tidak hanya mencakup pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga memasukkan satu tahun pendidikan pra-sekolah (PAUD) sebagai tahap penting dalam menyiapkan anak sebelum memasuki pendidikan dasar.
Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai tantangan, khususnya terkait tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) diberbagai daerah termasuk Provinsi Maluku.
Merespon tantangan tersebut , Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, termasuk Kebijakan Wajib Belajar 13 tahun dan Penanganan ATS. Salah satu strategi yang dilakukan adalah Pendampingan Implementasi Program Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) ke daerah/kabupaten/kota dengan angka ATS tertinggi yakni : Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kota Ambon. Giat ini berlangsung selama 2 hari dengan melibatkan stakeholder terkait selain Dinas Pendidikan yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, dan Operator Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA.
Harapannya melalui kegiatan ini semua anak usia sekolah mendapat layanan pendidikan yang berkualitas, sehingga angka partisipasi sekolah meningkat dan angka anak tidak sekolah (ATS) menurun. (RU)