Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Provinsi Maluku yang beralamat di Jalan Tihu Wailela Rumah Tiga Ambon, Kota Ambon.
Secara histories, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku telah mengalami beberapa kali restrukturisasi organisasi. Sebagai cikal bakalnya Bernama Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. Berikut kronologi transformasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
|
1971 |
Awalnya bernama Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional, Dasar hukum pembentukannya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 0116/1977 tanggal 23 April 1977 tentang Tata Kerja Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional. |
|
1979 |
Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Regional diubah menjadi Balai Penataran Guru berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 0181/O/1979 tanggal 20 Agustus 1979. |
|
1991 |
Terbit Keputusan Mendikbud No. 0240a/0/1991 tanggal 2 Mei 1991, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru dimana fungsi dan peran BPG semakin luas yakni sebagai unit pelayanan teknis dan peningkatan mutu pendidikan di daerah melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan guru. Struktur organisasi BPG belum menegaskan peran jabatan fungsional yang merupakan SDM potensial yang harus ada pada suatu lembaga pelatihan. |
|
2003 |
Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 087/0/2003 tanggal 4 Juli 2003 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi fungsi dan peran dari Balai Penataan Guru (BGP) menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Selanjutnya kemudian diperkuat dengan keluarnya SK 044/0/2004 tentang Struktur Organisasi dan Tupoksi LPMP. Tugas LPMP yakni menjamin mutu Pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijakan nasional. LPMP sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Depdiknas dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. |
|
2005 |
Menteri Pendidikan Nasional melakukan penataan organisasi pembina unit pelaksana teknis dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 31 tahun 2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Penataran dan Pengembangan Guru. Dengan regulasi tersebut, LPMP dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. |
|
2007 |
LPMP mengalami perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 7 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. LPMP berada dibawah naungan Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). |
|
2010 |
Terjadi perubahan unit Eselon I Pembina, LPMP Maluku berada dibawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan, Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP PMP). |
|
2012 |
Menteri Pendidikan Nasional melakukan penataan organisasi pembina unit pelaksana teknis dengan menerbitkan Permendiknas Nomor 31 tahun 2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Penataran dan Pengembangan Guru. Dengan regulasi tersebut, LPMP dikoordinir oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. |
|
2015 |
Terjadi perubahan tugas dan Unit Eselon 1 Pembina. LPMP tidak lagi menangani penjaminan mutu pendidikan kesetaraan, dengan Unit Eselon 1 pembina yang baru yakni Ditjen Pendiidkan Dasar dan Pendidikan Menengah, sebagaimana ditetapkan dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. |
|
2020 |
Perubahan nomenklatur menjadi LPMP Provinsi Maluku berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Unit Eselon I pembina yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar, dan Pendidikan Menengah. Peran LPMP lebih diperluas yakni melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu Dikdasmen di Provinsi. |
|
2022 |
Terjadi transformasi LPMP menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku sebagaimana ditetapkan dengan Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2022 |
Jumlah pegawai ASN pada BPMP Provinsi Maluku per 31 Desember 2024 sebanyak 72 orang, yang disebar pada 15 sub tim kerja dan beberapa diantaranya merangkap melaksnakan fungsi tata Kelola lembaga.
Visi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global
Misi