PENYUSUNAN PETA RISIKO LPMP MALUKU TAHUN 2020
PENYUSUNAN PETA RISIKO LPMP MALUKU TAHUN 2020

Berkenaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang manajemen resiko di lingkungan Kemendikbud, dalam pasal 2 disebutkan bahwa setiap satuan kerja di lingkungen Kementerian sebagai pemilik risiko harus menerapkan serta mengembangkan Manajemen Risiko. Untuk dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa manajemen risiko telah dikelola secara efektif, maka perlu disusun peta risiko.
Untuk itu LPMP Maluku dalam sistem pengawasan internal melaksanakan Penyusunan Peta Risiko pada tanggal 11 s.d. 13 Maret 2020 yang bertujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko. (Ariani Arsad)